ASTA CITA SELARAS PENGUATAN EKONOMI KERAKYATAN BERBASIS LOKAL DAN EKONOMI KREATIF

TRANSINDONESIA.co | Oleh: H. Syahrir, SE, M.IPol (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)

Penguatan ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi lokal dan ekonomi kreatif membangun ekosistem yang kondusif yang mencakup kerangka kebijakan yang komprehensif, dukungan keuangan, program pendidikan yang ditargetkan, dan platform budaya sangat penting dalam mengembangkan ekonomi kreatif.

Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Desa meningkatkan pendapatan penduduk desa. Dengan membuka peluang bisnis lokal, masyarakat desa dapat meningkatkan taraf hidup mereka, mengakses pendidikan yang lebih baik, layanan kesehatan, dan infrastruktur yang lebih baik.

Ekonomi kreatif melibatkan ekspresi kreatif dan inovasi dalam menciptakan produk dan layanan baru yang memiliki nilai tambah ekonomi. Hal ini melibatkan pemikiran kreatif, desain yang unik, dan pendekatan yang inovatif dalam menghasilkan produk dan layanan.

UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja. UMKM juga dipercaya memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

Selaras Asta Cita

Ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang bisa bertahan dan bahkan berkembang.

Ini mendukung arah kebijakan ekonomi yang fokus pada kemandirian sosial ekonomi masyarakat sejalan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Melalui program prioritas penguatan dan pemantapan Usah Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga terciptanya ekonomi kreatif yang maju dan mandiri, serta terbukanya lapangan kerja.

Salah satu sasaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah penguatan UMKM. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku UMKM antara lain melalui kebijakan subsidi bunga pinjaman, restrukturisasi kredit, pemberian jaminan modal kerja, dan insentif perpajakan

Pasca wabah Pandemi Covid-19, PEN yang diberikan ternyata tidak sesuai harapan mendongkrak perekonomian rakyat.

Oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan gerakan perekonomian melalui Asta Cita.

Asta Cita yang digulirkan Presiden Prabowo, pada 5 Nopember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.

Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Trans Global

Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.

Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.

Asta Cita ini tak lain untuk membangun ekonomi rakyat mulai dari pedesaan melalui UMKM. UMKM masyarakat pedesaan untuk didongkrak menjadi UMKM mandiri dan dapat ekspansi ke lebih baik lagi hingga bisa menjadi UMKM kreatif menelurkan UMKM lainnya, hingga kesejahteraan masyarakat terdongkrak dan terbukanya lapangan kerja baru khususnya di pedesaan.

Di Jawa Barat terdapat 6.257.390 pelaku UMKM dengan berbagai kategorinya dengan terbesar di makanan dan minuman. Seiring perkembangan teknologi dan informasi tentunya para pelaku UMKM memiliki banyak kendala terutama dalam pemasaran produk di era digital 4.0.

Berikut data yang dilansir dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat:

• Jumlah Penduduk Jawa Barat 2024 sebanyak 50.345,19  ribu jiwa.

• Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Jawa Barat 74,92 persen.

• Inflasi Jawa Barat (y-on-y) pada November 2024 sebesar 1,67 persen.

• Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat (y-on-y) triwulan III 2024 sebesar 4,91 persen.

• Presentase Penduduk Miskin Jawa Barat pada bulan Maret 2024 sebanyak 7,46 persen.

• Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat pada Agustus 2024 sebanyak 6,75 persen.

• Indeks Pembangunan Gender (IPG) Jawa Barat pada tahun 2023 sebesar 90,91.

• Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Jawa Barat pada tahun 2023 sebesar 71,74.

• Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Jawa Barat tahun 2023 sebesar 83,04.

• Produksi Padi Jawa Barat (Sementara) tahun 2024 sebanyak 8.514.667 Ton. [nal]

Share