KPK Sita Rp7 M Diduga untuk Pemenangan Rohidin Mersyah di Bengkulu
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dan menyita uang senilai Rp7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu, Sabtu (23/11/2024) malam. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah ditetapkan sebagai tersangka suap.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (USD) dan dolar Singapura (SGD),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Ahad (24/11/2024) malam.
Selain Rohidin, KPK menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.
Lima orang lainnya yang sempat ditangkap dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Alex mengungkap temuan uang senilai Rp7 miliar dalam operasi senyap kemarin. Rinciannya yaitu dari catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah Rp32.550.000 di mobil Saidirman.
Catatan penerimaan dan penyaluran uang sejumlah Rp120 juta pada rumah Ferry Ernest Parera. Kemudian uang tunai sejumlah Rp370 juta di mobil Rohidin serta catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura di rumah dan mobil Anca.
“Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama sebetulnya. Jadi, proses penangkapan itu bukan tiba-tiba tetapi didahului dengan proses penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat atas adanya mobilisasi terkait dengan akan ikut sertanya yang bersangkutan tersangka petahana gubernur untuk mengikuti Pilkada nanti pada bulan November yang hari Rabu nanti akan dilakukan pencoblosan,” ungkap Alex.
Rohidin dan dua tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. (sfn/cnni)