Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan
TRANSINDONESIA.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Administrasi Jakarta Pusat petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, dan 5 (lima) indikator TPS rawan banyak terjadi, dan 13 (tiga belas) Indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari 44 kelurahan/desa di 8 Kecamatan se-Jakarta Pusat yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut:
Pertama, Penggunaan Hak Pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau riwayat PSU/PSSU).
Kedua, Keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, Politik Uang.
Keempat, Politisasi SARA.
Kelima, Netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, Logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
Kedelapan, Jaringan Listrik dan Internet.
Hasilnya adalah sebagai berikut:
7 Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi:
1). 140 TPS Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS
2). 81 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll
3). 65 Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
4). 29 TPS didirikan di wilayah rawan konflik
5). 20 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
6). 15 TPS Terdapat penyelenggaran pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
7). 14 TPS Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK).
5 (lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi:
1). 8 TPS Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan
2). 8 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
3). 7 TPS di Lokasi Khusus
4). 4 TPS Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
5). 5 TPS Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
13 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi:
1). 0 TPS Terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan (khsusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara pemilihan melalui sistem noken.
2) 0 TPS Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara Pemilihan.
3). 0 TPS Terdapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
4). 0 TPS Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS5 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
5). 0 TPS Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.
6). 0 TPS Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
7). 0 TPS ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
8). 0 TPS Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu/Pemilihan
9). 0 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu
10). 0 TPS Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu/pemilihan
11). 0 TPS TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
12) 0 TPS Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
13). 0 TPS terkendala aliran listrik di lokasi TPS
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Bawaslu Kota Jakarta Pusat melakukan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan jajaran melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1). melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2). koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3). sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4). kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5). menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
6). Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Himbauan
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kota Jakarta Pusat mengimbau KPU Kota Jakarta Pusat dan jajaran untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
1. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
2. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
3. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Jakarta, 19 November 2024
KETUA
ttd
CHRISTIAN NELSON PANGKEY
° M. Halman Muhdar–Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat.