Menag Sebut Haji Pakai Uang Korupsi Hukumnya Haram
TRANSINDONESIA.co | Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan hukum ibadah haji menggunakan uang hasil korupsi. Penjelasan itu disampaikan Nasaruddin seusai bertemu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nasaruddin menegaskan, korupsi merupakan perbuatan paling haram. Hal ini mengingat korupsi menyengsarakan masyarakat.
“Iya korupsi tidak usah ragu bahwa itu adalah haram. Itu paling haram itu, artinya menyengsarakan masyarakat,” kata Nasaruddin di gedung KPK, Selasa (19/11/2024).
Untuk itu, Nasaruddin mengingatkan, agar menjauhi korupsi. Lantas bagaimana jika hasil korupsi dipergunakan untuk beribadah, termasuk ibadah haji.
Nasaruddin menegaskan, segala sesuatu bersumber dari yang haram, tidak akan menghasilkan sesuatu yang halal. “Hasil korupsi dipakai untuk beribadah ya segala sesuatu yang bersumber dari yang haram itu tidak akan menghasilkan sesuatu yang halal,” katanya>
Nasaruddin mengatakan, keabsahan ibadah haji merupakan ketentuan Allah SWT. Namun, Nasaruddin menekankan, sesuatu yang bersumber dari yang haram hasilnya pasti haram.
Nasaruddin mengumpamakan hal tersebut dengan air. “Walaupun keabsahan ditentukan oleh Allah, bahwa segala sesuatu yang bersumber dari hulunya keruh itu pasti hilirnya ikut keruh,” katanya. [rri]