Syahrir Komitmen Dorong UMKM Kabupaten Bekasi
TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.IPol, mengatakan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui program prioritas penguatan dan pemantapan Usah Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sehingga terciptanya ekonomi kreatif yang maju dan mandiri, serta terbukanya lapangan kerja
“Dengan demikian, UMKM naik kelas dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat,” kata Syahrir saat menggelar kegiatan Reses I Tahun Sidang 2024-2025, mulai 11 Nopember sampai Jumat 14 Nopember telah menyelesaikan 8 titik di berbagai kecamatan di Kabupaten Bekasi, Jumat (15/11/2024).
Hal tersebut merupakan komitmen Syahrir menggerakkan perekonomian bawah dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dengan unit unit usaha baik kalangan remaja atau milenial sampai kaum ibu.
“Gerakan perekonomian melalui UMKM diberbagai sektor usaha seperti panganan atau kue kering, kue basah, berbagai minuman jus, kopi dan ragam lainnya dapat dilakoni mulai kaum milenial hingga ibu ibu rumah tangga hingga dapat membantu menopang ekonomi keluarga,” ucap anggota Komisi I DPRD Jabar ini.
Wasekjen DPP Partai Gerindra ini berkomitmen meningkatkan UMKM berbagi unit usaha untuk menciptakan ekonomi kreatif melalui program prioritas penguatan dan pemantapan UMKM dalam mengusung Asta Cita pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
“Kita dorong UMKM masyarakat, khususnya UMKM masyarakat pedesaan untuk didongkrak menjadi UMKM mandiri dan dapat ekspansi ke lebih baik lagi hingga bisa menjadi UMKM kreatif menelurkan UMKM lainnya, hingga kesejahteraan masyarakat terdongkrak dan terbukanya lapangan kerja baru khususnya di pedesaan di Kabupaten Bekasi,” terang anggota DPRD Jabar dari daerah pemilahan (Dapil) IX (Kabupaten Bekasi).
Sebagimana diketahui, pada 5 Nopember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dll.
Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional.
Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara. [nal]