Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung

TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Agung merespons permintaan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sejak tahun 2015 hingga 2023.

Langkah ini dinilai penting guna mendalami berbagai aspek dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula yang dilakukan Mendag lain, selain Thomas Trikasih Lembong, yang hanya menjabat selama satu tahun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Tom Lembong masih dalam tahap penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Penyidikan ini masih berjalan dan kami hormati asas praduga tak bersalah. Kita akan melihat nanti perkembangannya di persidangan,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).

Kemendag Abdul Qohar juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong.

“Penyidik akan terus menggali informasi, termasuk terkait instruksi impor gula,” lanjutnya.

Terkait pernyataan dari kuasa hukum Tom Lembong yang menyebutkan bahwa belum ada bukti yang cukup kuat untuk menahan kliennya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada proses praperadilan.

“Kebutuhan penyidikan diatur oleh penyidik. Saat ini, kita sedang fokus menghadapi praperadilan,” jelas Harli.

Diberitakan sebelumnya, Komjak meminta Penyidik Kejaksaan Agung  memeriksa semua Mendag yang menjabat sejak 2015 sampai dengan 2023. Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan korupsi terkait importasi gula yang menjerat Tom Lembong.

“Kami mendorong penyidik juga memeriksa Mendag yang lain, mereka yang menjabat dari tahun 2015 sampai 2023,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2024).

Pujiyono menilai, dugaan korupsi yang yang dialamatkan kepada Tom Lembong terjadi dalam kurun waktu 2015 sampai 2023.

Sementara, Tom hanya menjabat selama satu tahun, atau pada tahun 2015-2016. Sehingga, menurutnya, Kejaksaan Agung juga dapat memeriksa Mendag yang menjabat dalam kurun waktu 2015-2023. (kompas)

Share