KPK Amankan Uang Miliaran, Geledah Kasus Fiktif Taspen
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen 2019. Penyitaan uang tunai tersebut adalah bagian dari penggeledahan pada 30-31 Oktober 2024.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 2 (dua) rumah salah satu Direksi PT IIM. KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 milyar,” kata tim jubir KPK Budi Prasetiyo, Sabtu (2/11/2024).
Budi menjelaskan, uang miliaran tersebut merupakan fee pihak ketiga terkait penempatan investasi fiktif. “Uang tersebut merupakan Fee Broker atas kegiatan investasi PT TASPEN dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut penyidik KPK menyita dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik. Barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih. Serta, Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun, namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan. [rri]