Afsel Ajukan Bukti Baru ke PBB Perkuat Gugatan Genosida Israel
TRANSINDONESIA.co | Afrika Selatan pada Senin (28/10) mengajukan bukti baru ke pengadilan tinggi PBB untuk memperkuat tuduhannya bahwa Israel melakukan genosida di Gaza, Palestina.
Memorial tersebut, sebagaimana dikenal dalam bahasa hukum, memuat bukti baru bahwa Israel telah “melanggar konvensi genosida dengan mendukung penghancuran warga Palestina yang tinggal di Gaza, membunuh mereka secara fisik dengan berbagai senjata pemusnah massal, dan memutus akses terhadap bantuan kemanusiaan,” kata Cyril Ramaphosa, presiden Afrika Selatan.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa tindakan Israel bertujuan untuk menghancurkan fisik warga Palestina serta “mengabaikan dan menentang” beberapa tindakan sementara yang sebelumnya diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ).
Israel “menggunakan kelaparan sebagai senjata perang dan untuk mencapai tujuan mereka mengurangi jumlah penduduk Gaza melalui kematian massal dan pemindahan paksa warga Palestina,” kata Ramaphosa, mengacu pada bukti yang dirinci dalam lebih dari 750 halaman teks, yang didukung oleh bukti dan lampiran lebih dari 4.000 halaman.
Tumpukan bukti-bukti baru tersebut mungkin tidak akan dipublikasikan, katanya.
Ramaphosa mengatakan pengajuan bukti-bukti itu dilakukan saat Israel meningkatkan aksinya membunuh warga sipil Palestina di Gaza dan “kini tampaknya berniat melakukan kehancuran serupa di Lebanon.”
“Bukti akan menunjukkan bahwa di balik tindakan genosida Israel terdapat niat khusus untuk melakukan genosida, kegagalan Israel untuk mencegah hasutan untuk melakukan genosida, untuk mencegah genosida itu sendiri, dan kegagalannya untuk menghukum mereka yang menghasut dan melakukan tindakan genosida,” kata Ramaphosa, mendesak masyarakat global untuk menghentikan bencana yang sedang berlangsung di Gaza
“Kehancuran dan penderitaan ini hanya mungkin terjadi karena meskipun ada tindakan dan intervensi dari ICJ dan berbagai badan PBB, Israel tetap gagal mematuhi kewajiban internasionalnya,” imbuhnya.
Termohon, Israel, akan mengajukan tanggapan terhadap bukti baru tersebut paling lambat 28 Juli tahun depan.
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan yang berpusat di Den Haag pada akhir 2023, menggugat Israel, yang tanpa henti mengebom Gaza sejak Oktober lalu, dan gagal menegakkan komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus tersebut di ICJ, yang memulai sidang terbuka pada Januari.
Pengadilan tinggi itu pada Mei, memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza selatan.
Hal itu merupakan kali ketiga panel beranggotakan 15 juri mengeluarkan perintah awal untuk mengakhiri kematian dan kehancuran wilayah kantung yang diblokade itu, dimana hampir 43.000 orang tewas dengan sebagian besar perempuan dan anak-anak. [ant]
Sumber: Anadolu