Zarof Ricar Diringkus Kejagung, Uang Nyaris Rp1 Triliun Diamankan

TRANSINDONESIA.co |Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Deretan uang nyaris Rp1 triliun dan 51 kilogram emas disita.

Berdasarkan pantauan jurnalis B-Universe di lokasi, barang bukti yang disita itu dijejerkan di Gedung Kartika, Kejagung. Uang nyaris Rp1 triliun terdiri dari berbagai pecahan rupiah maupun mata uang asing.

Selain itu, ada juga emas batangan yang disita. Apabila ditotal, setidaknya ada 51 kilogram emas dari kasus tersebut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut dikumpulkan Zarof sejak 2012 saat ia menjadi Kapusdiklat MA.

Trans Global

Saat menjabat Kapusdiklat, Zarof mengaku mampu mengurus kasus di MA, termasuk Ronald Tannur.

Kata Qohar, apabila ditotal, mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp920 miliar.

“Ada yang rupiah ada yang mata uang asing,” kata dia.

Sebelumnya, Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka baru kasus dugaan suap 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (investor.id)

Share