Polisi dan Pemolisiaannya yang PCBM
TRANSINDONESIA.co | Oleh: Irjen. Pol. Prof. Chrysnanda Dwilaksana
Polisi bekerja dalam ranah birokrasi dan ranah masyarakat, benang merahnya dapat dikatakan sebagai pemolisian. Policing ( pemolisian ) merupakan segala upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional, dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Dengan demikian spirit polisi dalam pemolisiannya secara manajerial maupun operasional adalah untuk kemanusiaan dengan PCBM ( profesional, cerdas, bermoral dan modern) dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pelayanan kepolisian kepada publik mencakup :
1.Pelayanan keamanan
2.Pelayanan keselamatan
3.Pelayanan hukum
4.Pelayanan administrasi
5.Pelayanan informasi
6.Pelayanan kemanusiaan
Standar pelayanan kepolisian kepada publik adalah : cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.
Polisi dalam menegakan hukum adalah demi semakin manusiawinya manusia, yang merupakan upaya membangun peradaban agar terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial. Konteks inilah yang dikatakan tujuan pemolisian adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman serta terwujudnya keteraturan sosial.
Pola pola pemolisian bisa dikembangkan sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah. Model pemolisian dapat dibuat sebagai acuan pengembangan kualitas kepemimpinan, infrastruktur dan model modelnya sbb :
1.Model pemolisian yang berbasis wilayah :
a. Border policing ( pemolisian di kawasan perbatasan )
b. Maritime policing ( pemolisian di kawasan maritim atau kepulauan atau kawasan pantai)
c. Industrial policing ( pemolisian di kawasan industri)
d. Disaster policing ( pemolisian di kawasan rawan bencana )
e. Bisa dikembangkan dari model orientasi kegiatan masyarakatnya ( community oriented policing) pada masayarakat perkotaan, pertanian, nelayan, perkebunan, buruh dsb
2.Model pemolisian yang berbasis pada fungsinya : fungsi utama, fungsional maupun fungsi pendukung sbb:
a. Road safety policing ( pemolisian berbasis pada road safety atau lalu lintas
b. Paramilitary policing, model pemolisian ala paramiliter
c. Cyber policing, pemolisian dalam memberikan pelayanan secara virtual
d. International policing, pemolisian internasional seperti : pasukan misi perdamaian PBB, laision officer, hubungan kerjasama internasional dalam penanganan kejahatan, studi banding dan pertukaran kemampuan polisi, dsb
e. Emergency policing, model pemolisian menghadapi situasi kegawat daruratan
Dsb
3.Model Pemolisian yang berbasis dampak masalah :
a. Democratic policing
b.Electronic policing, pemolisian secara elektronik yang merupakan model pemolisian di era digital atau era revolusi industri 4.0
c. Forensic policing sebagai model pemolisian di era kenormalan baru
dsb
Memahami polisi dan pemolisiannya dari model di atas adalah secara holistik atau sistemik yang tidak dipahami secara parsial.
Polisi dalam pemolisiannya dalam bertindak tegas sekalipun spiritnya tetap untuk:
1.melindungi,
2.mengayomi dan
3.melayani agar ada keteraturan sosial. Hal ini menunjukan bahwa manusia adalah aset utama bangsa maka di situlah hakekat pemolisian untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa
Polisi dengan pemolisiannya dalam menegakan hukum untuk :
1.Menyelesaikan konflik atau masalah dengan cara yang beradab
2.Mencegah agar konflik meluas atau semakin besar
3.Melindungi mengayomi melayani korban dan pencari keadilan
4.Membangun budaya tertib
5.Adanya kepastian
6.Edukasi
Keberhasilan pelakasanaan tugas polisi dengab pemolisiannya bukan semata mata pada pengungkapan perkara namun juga dilihat dari keteraturan sosial dan tingkat kepercayaan publik serta kualitas pelayanannya. Polisi dalam pelayanannya kepada publik merupakan ikon atau simbol : kemanusiaan, peradaban dan keteraturan sosial. Polisi dalam pemolisiannya dilihat dari tingkat : profesionalismenya, kecerdasannya, moralitasnya dan modernitasnya
Membangun kepolisian yang profesional, cerdas, bermoral dan modern dapat dibangun melalui :
1.Pembangunan pendidikan yang berlandaskan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin
2.Kepemimpinan yang tranformasional
3.Keteladanan
4.Penanaman nilai nilai kemanusiaan, peradaban dan keteraturan sosial
5.Membangun infrastruktur dan sistem sistemnya yang berefek pada budaya malu dan kualitas pelayanan publik yang prima
Polisi melalui pemolisiannya merupakan bagian bahkan refleksi dari masyarakat yang dilayaninya
Point Point Polisi dalam Pemolisiannya yang Profesional Cerdas Bermoral dan Modern
1.Polisi dan Pemolisiannya berbasis pada Ilmu Kepolisian
2.Membangun danengembangkan model pemolisiannya berbasis pada corak masayarakat dan kebudayaannya
3.Inisiatif anti korupsi dengan membangun sistem distem on line yang bernasis elektronik ( back office, application yangvsetidaknya berbasis Ai dan network yang berbasis IoT)
3.Membangun birokrasi yang profesional
Berbasis kinerja atau kompetensi dan pendekatan impersonal
4.Profesionalismenya berbasis SOP yang mencakup :
a. Bekerja sesuai dengan Job description dan job analysis
b. Ada standardisasi keberhasilan sebagai ukuran standar keberhasilam pelaksanaan tugas
c. Ada sistem penilaian kinerja
d. Ada sistem reward and punishment yang fair
e. Ada etika kerja ( apa yg hrs dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan)
5.Membangun budaya anti korupsi dalam birokrasi
a. Ada core value yang menunjukan keutamaannya
b. Keteladanan dari pimpinan, senior dll
c. Pendekatan impersonal / berbasis kompetensi
d. Sistem managerial yang berbasis perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian yang berbasis pada profesionalisme
e. Penerapan SOP secara baik dan benar
f. Kepemimpinan yang transformatif
6.Sistem pengawasan dan akuntabilitas
a. Dari sistem on line yang berbasis elektronik
b. Penerapan SOP
c. Mentoring
d. Sistem laporan
e. Waskat
f. Sistem audit dan akuntabilitas kinerja
7.Penegakan hukum
a. Penyelidikan
b. Penyidikan
c. Pertanggungjawaban dan rehabilitasi sosial
8.Keutamaan polisi dalam pemolisiannya untuk :
a. Kemanusiaan
b. Keteraturan sosial
c. Peradaban
9.Strategi strategi pemolisiannya mencakup :
a. Akademis
b. Yuridis
c. Sosiologis
d. Operasional
e. Soft power dan smart power
f. Politis
10.Menerapkan Smart Policing yang mengharmonikan antara : Conventional policing, Electronic policing dan Forensic Policing.**
Kuta 181024