Pantas, Benar, Layak dan Menyelamatkan bagi Polisi dalam Pemolisiannya

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Irjen. Pol. Prof. Chrysnanda Dwilaksana 

Polisi dalam pemolisiannya yang hakiki dilihat dari moralitasnya, kepantasannya atau kepatutannya, kelayakannya atau kompetensinya dan upaya upaya menyelamatkan atau jiwa penolong dalam memberikan pelayanan kepada publik bagi keutamaannya yaitu : kemanusiaan, ketwraturan sosial dan peradaban. Semua itu bagi mengangkat harkat martabat banyak orang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Polisi dihormati karena pikiran, perkataan dan perbuatanya pantas dan benar, layak dan menyelamatkan. Dadi polisi kudu ono lelabuhane, ora ono lelabuhane ora ono gunane ( menjadi polisi harus ada manfaatnya, kalau tidak ada manfaatnya maka tidak ada gunanya). Dengan demikian polisi dihormati, dipercaya dan dibanggakan bukan dari : pangkat, jabatan, kekuasaan, kepandaian atau kekayaannya. Tentu bukan pula karena memiliki kewenangan, kekuasaan dan kekuatannya. Polisi dalam pemolisiannya juga memberikan pengajaran yang mencerahkan, pengharapan bagi hidup dan kehidupan serta menyelamatkan. Polisi sejatinya juga sebagai guru yang patut diteladani yang menjadi sumber energi. Polisi dalam pemolisiannya dituntut dan diwajibkan melalukan hal yang pantas untuk mewakili banyak orang sebagai penegak hukum dan keadilan.

Polisi dalam pemolisiannya juga dituntut untuk transformatif yaitu berani untuk belajar dan memperbaiki kesalahan masa lalu, mampu mengatasi masalah, harapan di masa kini dan menyiapkan masa drpan yang lebih baik.

Selain pantas polisi dalam pemolisiannya juga dituntut untuk benar, tindakannya secara hukum dengan atau tanpa upaya paksa bijaksana yang bermanfaat bagi hajat hidup banyak orang. Polisi yang benar akan menjauhkan diri dari ketamakan, kejumawaan maupun amarah dalam pemolisiannya. Dalam peribahasa Jawa dikatakan : ” Melik Nggendong Lali “, hasrat atau keinginan bisa berdampak lupa diri, apalagi ketamakan menguasai. Ki Ageng Suryo Mentaram mengajarkan untuk menasehati keinginan. Keinginan tatkala tercapai akan muncul keinginan keinginan baru yang menjurus kepada ketamakan. Pemimpin tatkala kerasukan kejumawaan akan lupa, merasa di zona nyaman lupa akan keutamaan. Polisi dalam pemolosiannya juga dituntut memiliki kompetensi yang kinerjanya berkualitas layak untuk mencapai keutamaannya melalui pemolisiannya.

Polisi dalam pemolosoannya tabu menghalalkan cara cara yang kontraproduktif, menyimpang apalagi mengorbankan banyak orang.

Kelayakan seorang polisi dalam pemolisiannya ada pada moralitasnya dalam menjalankan keutamaannya. Layak dikatakan sebagai polisi yang transformatif.

Polisi yang cengeng pemolisiannya menciderai kepercayaan publik dan kontra produktif. Polisi yang cengeng akan mengandalkan atau bergantung orang lain, mengeluh, menyalah nyalahkan, iri dengki, menabur kebencian dan permusuhan, tidak peka, tidak peduli dan tanpa bela rasa.

Polisi yang memiliki kelayakan akan menyelamatkan, membawa pada kebaikan dan perbaikan. Mampu mencegah yang jahat berkuasa, memberi ruang bagi orang baik dan benar dan senantiasa mencerahkan. Menjadi role model, berani melakukan perbaikan dan perubahan atas berbagai hal yang keliru dan kontra produktif. Berpikir visioner, proaktif dan problem solving.

Polisi dalam pemolisiannya ” Pantas dan Benar, Layak dan Menyelamatkan” kebijakannya bijaksana bagi meningkatnya kualitas hajat hidup banyak orang

Moralitas dan Mentalitas Polisi dalam Pemolisiannya dapat dikaitkan dengan etika yaitu di jalur atau di jalan yang baik dan benar. Mental polisi dalam pemolisiannya yang pantas dan benar, layak dan menyelamatkan pemolisianya dapat dipertanggungjawabkan secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial. Yang dapat ditunjukan dari niatnya mentalnya dapat dilihat dari perilaku yang baik dan benar. Moralitas maupun mentalitas polisi dalam pemolisiannya dapat dilihat dari tingkat kesadarannya, tanggungjawabnya, tingkat disiplinnya.

Polisi dalam mengimplementasikan keutamaan pemolisiannya. Landasannya bekerja dengan tulus bereaksi dengan cepat.
Pemolisian merupakan cara utuk mencapai tujuan yang menunjukan inisiatif anti korupsi dan reformasi birokrasi.
Kesemuanya itu dapat dipertanggungjawabkan secara : moral, hukum, administrasi, fungsional maupun sosial yang menunjukan inisiatif anti korupsi dan reformasi birokrasi.

Akuntabilitas polisi dalam pemolisiannya mencakup :
1.Moral ( niat baik dan benar )
2.Hukum ( secara Hukum benar / tidak melanggar )
3.Adminsitrasi ( secara Administrasi benar / tidak melanggar )
4.Fungsional ( sesuai SOP )
5.Berdampak penguatan institusi
6.Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi
7.Memberikan pelayanan kepada publik secara prima
8.Visioner, proaktif dan problem solving
9.Dinamis dan dialogis
10.Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.

Passion polisi dalam pemolisiannya menunjukan :
1.Polisi sebagai penjaga kehidupan
2.Polisi sebagai pembangun peradaban
3.Polisi sebagai pejuang kemanusiaan
4.Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan
5.Lemolisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas : profesional, cerdas bermoral dan modern yabg dilandasi : kesadaran, tangagung jawab dan disiplin
6.Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing
7 Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum
8.Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM
9.Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial
10.Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.**

 

Dps jkt 181024

Share