KPK Periksa Tersangka Dugaan Korupsi PT Antam
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar. Ia merupakan tersangka terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam (Persero) dengan PT Loco Montrado.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado 2017. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SB Direktur Utama PT Loco Montrado,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.
Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.
Status tersangka Siman sempat gugur setelah Hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. [rri]