Mulai Hari Ini Operasi Zebra Sasar 14 Target Pelanggar Lalu Lintas
TRANSINDONESIA.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 di seluruh Indonesia, mulai hari ini Senin 14 Oktober sampai Ahad 27 Oktober 2024 mendatang.
Pelaksanaan Operasi Zebra selama 14 hari tersebut meliputi 14 sasaran target pelanggaran dengan sanski ancaman denda dan tilang baik baik tilang manual maupun tilang elektronik.
Ini daftar pelanggaran Operasi Zebra yang akan mendapat sanksi:
1. Pengemudi di bawah umur
2. Pemakaian sirine dan rotator yang tidak memenuhi aturan.
3. Kendaraan melawan arus.
4. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Tidak memakai sabuk keselamatan saat berkendara.
7. Pakai ponsel saat berkendara.
8. Kecepatan berkendara di atas aturan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
12. Pelanggaran penggunaan baju jalan atau marka jalan.
13. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik