Kuasa Hukum: Almarhumah AR Setor Rp225 Juta Selama Bersekolah di PPDS

TRANSINDONESIA.co | Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, menyebutkan besaran iuran yang disetor almarhumah selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut tercatat mencapai Rp225 juta.

“Yang sudah kami sampaikan ke penyidik, tetapi tidak tahu berapa saja besaran penggunaannya,” kata Misyal di Semarang, Rabu (18/9/2024).

Sementara itu, Nuzmatun Malina, ibu almarhumah AR, mengaku mentransfer uang kepada puterinya yang dipergunakan untuk iuran mahasiswa PPDS tersebut.

“Bukti rekening koran sudah kami sampaikan ke penyidik,” katanya.

Nuzmatun mengaku mentransfer uang untuk iuran tersebut sejak semester pertama.

Ia mengatakan uang yang ditransfer tersebut bervariasi nilainya serta dilakukan tiap bulan.

Bahkan, kata dia, almarhumah masih membayar iuran sebelum meninggal dunia untuk keperluan para mahasiswa angkatannya.

“Yang besar-besar di semester pertama. Di semester berikutnya juga masih, tetapi tidak besar,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan para saksi yang diperiksa, antara lain teman seangkatan korban AR di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.

Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.[ant]

Share