Kanada Jatuhkan lagi Sanksi bagi Pemukim Ilegal Israel di Tepi Barat
TRANSINDONESIA.co | Kanada pada Rabu (18/9/2024) mengumumkan gelombang baru sanksi terhadap empat individu dan dua entitas atas kekerasan oleh ekstremis pemukim Israel di wilayah pendudukan di Tepi Barat.
“Putaran sanksi ini mencantumkan empat individu dan dua entitas karena terlibat atau memfasilitasi tindakan pelecehan dan kekerasan, termasuk serangan terhadap konvoi kemanusiaan, perampasan properti, serta pengusiran komunitas Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Kanada melalui pernyataan.
Kekerasan pemukim ekstremis Israel telah menyebabkan hilangnya nyawa serta kerusakan pada properti dan lahan pertanian milik warga Palestina, kata Kemenlu Kanada.
“Serangan pemukim ekstremis Israel, yang telah lama menjadi sumber ketegangan dan konflik di kawasan tersebut, mengoyak hak asasi manusia warga Palestina, prospek solusi dua negara, dan menimbulkan risiko signifikan terhadap keamanan regional,” lanjut pernyataan tersebut.
Kementerian tersebut mengidentifikasi empat individu yang terkena sanksi adalah Neria Ben Pazi, Noam Federman, Eden Levi, dan Shlomo Sarid.
Dua entitas yang diberi sanksi adalah Mount Hebron Fund dan Shlom Asiraich.
“Kanada terus menentang perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur serta berkomitmen pada perdamaian yang komprehensif, adil, dan abadi di Timur Tengah,” bunyi pernyataan itu.
Menteri Luar Negeri Kanada Melanie Joly mendesak otoritas Israel untuk memastikan perlindungan bagi warga sipil, dan meminta pertanggungjawaban dari para pelaku kekerasan.
“Kekerasan ekstremis pemukim terhadap warga Palestina dan properti mereka tidak dapat diterima serta memiliki dampak besar pada kehidupan warga Palestina, merusak prospek perdamaian,” ujarnya.
Sumber: Anadolu