Kapolres Jakarta Utara Bawakan Boneka untuk Kakak Adik Korban Kekerasan Ibu Tiri
TRANSINDONESIA.co | Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjenguk dua anak kakak adik berusia 4 dan 6 tahun korban kekerasan ibu tiri yang tega menganiaya keduanya hingga mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara.
“Saya menjenguk korban dua orang anak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang wanita yang masih merupakan anggota keluarganya. Istri dari ayahnya, ayah kandung. Kondisinya nanti disampaikan oleh pihak rumah sakit, kondisinya korban,” ujar Kombes Gidion di lobby RSUD Koja usai menjenguk kedua korban, Rabu (18/9/2024).
Kombes Gidion mengungkapkan salah satu anak yang menjadi korban ada yang masih belum dapat diajak berbicara karena kondisi medisnya.
“Korban yang satu, yang kecil sudah bisa diajak ngobrol dalam observasi, tapi untuk korban satunya lagi yang lebih tua sudah dilakukan tindakan medis. Anak korban ini didampingi oleh ayah kandungnya,” ungkapnya.
Dari hasil informasi yang didapat penyidik, penganiayaan terhadap dua pelaku sudah dilakukan berulang, dan ada luka cukup serius pada kedua korban.
“Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul,” terangnya.
Perihal motif dari ibu tiri kedua bocah tega melakukan aksi kekerasan, Gidion menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal alasan yang disampaikan pelaku tidak logis.
“Kalau informasinya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis. Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya,” ucapnya.
Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.
“Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tegas Gidion.
Gidion menegaskan, pihak RSUD Koja maupun jajarannya memastikan akan memberi pelayanan terbaik kepada kedua bocah yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
“Jadi kita pastikan untuk anak itu mendapatkan treatment terbaik dari RSUD Koja, kita dari kepolisian juga melakukan trauma healing,” tukasnya.
Sedangkan Kepala Instalasi Rawat Inap RSUD Koja, dr. Adhy Nalagiri Silavatto, membenarkan ada dua orang anak di bawah umur yang dirawat di RSUD Koja.
“Untuk kedua anak berada di ruang rawat khusus anak di PICU untuk monitoring ketat. Untuk yang anak kecil itu kondisinya cukup lebih stabil bisa diajak bicara. Untuk anak pertama lebih dewasa itu sedang di monitoring ketat di ruang rawat dan sudah dilakukan tindakan medis khusus oleh dokter spesialis kami,” ujar Adhy.
Ia menjelaskan kondisi kedua anak tersebut berbeda, di mana yang lebih tua dalam kondisi belum bisa diajak berbicara sedangkan yang lebih muda sudah dalam kondisi lebih baik.
“Dan saat ini yang sudah bisa diajak bicara dan lebih kooperatif yang kedua anak yang umurnya lebih muda. Ada tindakan operasi kepada salah satu korban anak yang lebih dewasa, operasi pada bagian kepalanya,” terangnya. [zul/mil]