Polisi Gulung Bandar Kue Cookies Ganja Dijual Online

TRANSINDONESIA.co | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap penjualan “kue ganja” seberat 140,4 kilogram dengan mengamankan tiga orang tersangka berinisial H (27), G (26) dan S (38). Peredaran narkotika jenis ganja yang dibuat kue cookies setelah dilakukan pengembangan di Purwakarta, Jawa Barat.

“Dari tersangka H dan G diamankan ganja 139,5 kg, kemudian dilakukan pengembangan di wilayah Purwakarta berhasil mengamankan kembali seorang tersangka S dengan narkotika jenis ganja 91.2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung ganja sebanyak 102 keping siap diedarkan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto dalam konferensi persnya di Mapolres Metro Tangsel, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, Kapolres Metro Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, mengatakan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja 140,4 kg, berawal pada Jumat 9 Agustus 2024, di Jalan Raya Serang-Bitung, Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja, kita mengamankan dua tersangka H dan G. Kemudian kita kembangkan di Purwakarta dan 1 tersangka inisial S berhasil ditangkap,” katanya.

Trans Global

Ganja senilai Rp2,1 milyar itu, polisi masih memburu satu tersangka berinisial R yang berperan sebagai penjual di media sosial.

“Tersangka R masih dalam pengejaran. Modus operandi yang dilakukan adalah menjual atau transaksi narkotika melalui media sosial dan jaringan ini adalah jaringan Sumatera-Jawa. Dan cookies ganja yang siap edar ini mereka baru mengedarkan ke kerabat dan teman dekat,” ungkap Ibnu.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [mil]

Share