Enam Pemain Judi Online dan Terpidana Pelecehan Dicambuk di Aceh Barat
TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Negeri Aceh Barat melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap enam orang terpidana pelaku judi online dan seorang terpidana pelaku pelecehan seksual, dipusatkan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, kabupaten setempat.
“Pelaksanaan eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (15/8/2024).
Ada pun terpidana yang telah menjalani eksekusi cambuk tersebut masing-masing terpidana Arfan Mursadi (31 tahun), sebelumnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan jarimah pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali.
Namun karena terpidana telah menjalani kurungan penjara selama 238 hari, maka sesuai ketentuan terpidana hanya menjalani pidana cambuk sebanyak satu kali, dari total pidana yang dijatuhkan sebanyak 10 kali cambuk.
Sementara itu enam terpidana maisir terbukti secara sah melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, diantaranya Evi Rijal menjalani pidana cambuk sebanyak tujuh kali dari total 10 kali cambuk, karena hukumannya dikurangi masa penahanan selama 58 hari.
Kemudian terpidana Haldiansyah hanya menjalani pidana cambuk sebanyak enam kali dari total hukuman pidana cambuk sebanyak 11 kali cambuk, setelah terpidana menjalani pidana kurungan badan selama 110 hari.
Terpidana M Ricky hanya menjalani pidana 15 kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya sebanyak 20 kali cambuk, setelah terpidana menjalani masa kurungan badan selama 110 hari sehingga jumlah hukuman cambuk dikurangi sebanyak lima kali.
Terpidana T Abdul Rahman hanya menjalani tujuh kali hukuman cambuk dari total 10 kali pidana cambuk yang dijatuhkan kepadanya, setelah dirinya menjalani kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh selama 58 hari, sehingga hukumannya dikurangi tiga kali cambuk dari total 10 kali cambuk.
Pengurangan hukuman cambuk juga diterima oleh terpidana Zamzami yang hanya menjalani tujuh kali pidana cambuk dari total 10 kali cambuk yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena ia telah menjalani pidana kurungan badan selama 53 hari, sehingga hukuman cambuk dikurangi tiga hari.
Terpidana Zeki Fuad hanya enam kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan kepada ya sebanyak 11 kali cambuk, karena telah menjalani kurungan badan selama 110 hari di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.
Mawardi menyebutkan keenam terpidana yang dicambuk tersebut sebelumnya terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana judi sesuai dengan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat.
Dengan telah selesai menjalani eksekusi pidana cambuk, ketujuh terpidana telah resmi bebas dari hukuman dan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online, pelecehan seksual dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan. [ant]