Dua WNA Terlibat Kasus Perdagangan Gelap Farmasi dari China
TRANSINDONESIA.co | Delapan tersangka dua di antaranya warga negara asing terkait kasus ekonomi terkait importasi, pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen mulai dari pakaian bekas, minyak goreng sampai drone berhasil diungkap Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“8 tersangka berhasil diamankan di antaranya 6 Warga Negara Indonesia berinisial MT, DE, RE, A, FF, M, MF, dan 2 Warga Negara Asing berinisial A Warga Negara Nigeria dan LX Warga Negara Tiongkok,” kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/8/2024).
Kasus ini kata Hendri, ada beberapa modus pelaku dalam kasus importir, di antaranya memperdagangkan peralatan elektronik yang tidak bersertifikat SDPPI, memperdagangkan farmasi dari negara RRT (China) berupa salep berbagai macam merek, mengimpor dan memperdagangkan dari negara Nigeria ke Indonesia berupa kosmetik berbagai macam merek tanpa memiliki izin edar, dan memperdagangkan pakaian impor bekas yang tidak sesuai dengan standard mutu yang dipersyaratkan.
Sedangkan kasus pangan dan kesehatan pelaku memproduksi dan mengedarkan bakso yang tidak memiliki izin edar yang tidak sesuai dengan label kemasan dan memproduksi serta mengedarkan minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar dan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI.
Begitu pula modus kasus perlindungan konsumen pelaku memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa sabun cair, shampo, dan handbody berbagai macam merek internasional seperti lifebuoy, head dan shoulders, lux, sunsilk, pantene, rejoice, zwitsal, dove, shinzui, tresemme, vaseline, dan merek nasional seperti citra, scarllet yang tidak memiliki ijin edar serta memproduksi dan mengedarkan sabun mandi melalui toko online dengan memasang iklan produk terkenal seperti lifebuoy, lux, shinzui yang tidak memenuhi standar persyaratan dari instansi terkait.
Sementara, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor DH Inkiriwang,mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan.
“Barang bukti yang berhasil kami sita dari 8 kasus tersebut antara lain 395 ball pakaian bekas, 1.931 pcs peralatan elektronik berupa (drone dan Jam tangan), 930 pcs Kosmetik Impor dari Nigeria dan China, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik berupa (sabun, shampo, body scrub, sabun bayi, handbody), 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, dan 2.275 bungkus bakso,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 Jo Pasal 47, Pasal 112 Jo Pasal 51 ayat (2), Pasal 113, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 64 angka 21 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62, Pasal 8 Ayat (1) Huruf a, d, e, f, i, j dan Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliyar. [zul/mil]