Hambat Pemberian ASI, Pemerintah Larang Produsen dan Distributor Susu Formula Diskon Harga
TRANSINDONESIA.co | Pemerintah resmi melarang produsen dan distributor susu formula menebar diskon harga produk susu bayi maupun produk lain pengganti air susu ibu (ASI).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid itu diteken Jokowi pada 26 Juli 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan alasan, bahwa pemberlakuan larangan tersebut terdapat dalam Pasal 33 huruf c PP28/2024. Dalam beleid itu, larangan berlaku lantaran diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual,” bunyi ketentuan tersebut.
Selain melarang diskon, beleid tersebut juga melarang pemberian contoh produk susu formula secara gratis, penawaran kerja sama berbentuk apapun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil maupun ibu yang baru melahirkan.
Presiden juga melarang produsen atau distributor susu formula menjual produk-produk mereka langsung ke rumah pembeli.
Pasal 33 huruf d juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pengaruh media sosial alias influencer untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga melarang iklan mengenai susu formula atau produk lainnya yang merupakan pengganti ASI dilakukan di media masa maupun media sosial. [rhy]