Bawa Boneka Berisi Sabu 6 Kg, Seorang Kurir Narkoba Diciduk di Setu Cipayung Jaktim
TRANSINDONESIA.co | 12 paket sabu seberat 6 kg di dalam 8 boneka berhasil disita aparat saat menyergap seorang kurir berinisial TF atas perintah KR alias Ucok di wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (23/7/2024) malam.
“Berawal dari kecurigaan petugas, pelaku yang masih berada di daerah Cawang, Jakarta Timur, terus dipantau diawasi gerak geriknya. Setelah tim mencurigai dan membuntuti pelaku hingga di daerah Setu Cipayung, kemudian langsung menyergap pelaku,” kata Kasubdit 1 Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana didampingi Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/7/2024).
Oleh pelaku kata Bariu Bawana, mengaku barang haram tersebut milik tersangka KR alias Ucok. TF merupakan suruhan atau kurir untuk mengambil 8 boneka berisikan sabu dan satu unit handphone untuk komunikasi kurir dengan KR.
Dari pria yang menjadi kurir narkoba yang diciduk tersebut, polisi menyita 12 paket bungkus plastik ukuran besar berisi 6 kg sabu yang disimpan di dalam 8 boneka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Bariu Bawana. [mil]