Pemerintah dan OJK Diminta Tinjau Ulang Rencana Asuransi Wajib Ranmor

TRANSINDONESIA.co | Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak gegabah dan meninjau ulang rencana kebijakan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor (ranmor) mulai tahun 2025.

“Jika memang perlu pemasukan gunakan cara yang kreatif, dan tidak membebani masyarakat dengan asuransi,” kata Muhaimin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Tak pelak, Muhaimin mengkritik Pemerintah dan OJK agar meninjau ulang rencana pemberlakuan ansuransi yang akan memberatkan wajib pajak.

“Pemberlakukan asuransi wajib ranmor tentu akan memberatkan. Sekarang saja beli motor sudah kena pajak, jalanan yang dilalui juga pajak, masak kendaraannya juga dibebani asuransi,” kata  Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin.

Kontestan Cawapres pada Pilpres 2024 lalu itu mengatakan pemerintah lebih baik mengoptimalkan asuransi Jasa Raharja yang sudah ada.

“Kita kan sudah punya Jasa Raharja. Kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending Jasa Raharja dioptimalkan,” ungkap Cak Imin.

Sebelumnya OJK berencana seluruh kendaraan akan diwajibkan memiliki asuransi pada tahun depan.

Rencana ini akan diterapkan setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan saat ini asuransi kendaraan sifatnya hanya sukarela.

Namun, sifat sukarela tersebut diubah dalam Undang-undang (UU) P2SK. Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib. [man]

Share