Polres Metro Jaktim Belum Tangkap Penipuan Pinjol Modus Lamar Kerja
TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur (Jaktim) telah menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online.
Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi yang sudah dilaporkan oleh ML ke Polres Metro Jakarta Timur tanggal 05 Juni 2024.
“Terlapor dalam hal ini R melakukan modus operandi berupa sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah counter HP Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (8/7/2024).
“Untuk terlapor R mencari mangsa dengan catatan bahwa korban ini dapat memberikan identitas aslinya (KTP Asli) dan membuat foto selfi dirinya dari setiap korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, terlapor R karyawati gerai jual beli handphone tersebut sudah mengambil sebanyak 26 data pribadi para pelamar kerja yang ditipunya.
“Untuk jumlah kerugian sekitar Rp1 milyar lebih,” jelas Nicolas.
Kapolres juga menjelaskan berbagai langkah yang sudah dilakukan oleh Penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
“Saat ini penyelidik telah memeriksa 6 orang saksi (dalam hal ini para Korban), dan selanjutnya memanggil yerlapor untuk diambil keterangannya sebagai saksi,” katanya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Perkap yang berlaku di Polri yaitu Perkap Nomor 6 tahun 2019.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor R yaitu penipuan dan penggelapan.
Selanjutnya pihak penyelidik akan mengirimkan SP2HP yang kedua kepada pihak korban (MJ).
Untuk saat ini, sesuai dengan pemeriksaan para saksi bahwa pihak terlapor R melakukan perbuatan penipuan ini seorang diri.
“Sampai saat ini korban yang teridentifikasi oleh penyelidik sebanyak 26 orang dan belum ada penambahan,” ucap Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 orang pelamar kerja menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online oleh sebuah counter handphone. Para korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.
Menurut keterangan ML (31), salah satu korban, aksi kejahatan itu dilakukan oleh terlapor berinisial R, selaku karyawan counter handphone yang beroperasi di lantai 3, Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Puluhan warga tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan handphone miliknya bersamaan dengan surat lamaran kepada R.
Namun rupanya, data para pelamar kerja itu dicuri oleh R untuk mengajukan pinjaman online.
Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan dari para korban, ternyata terlapor R telah menginstal aplikasi di handphone milik para korban.
Tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online yakni seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku dan lainnya.
Sedangkan para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut. [mil]