Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Dugaan Hapus Postingan Pegi Setiawan

TRANSINDONESIA.co | Kuasa Hukum Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan penyidik Polda Jawa Barat ke Propam Polri karena diduga menghapus sejumlah postingan di akun Facebook Pegi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugianti selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dan teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang. Apalagi, kata dia, hal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.

“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujarnya kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6/2024).

Toni menjelaskan mulanya akun Facebook Pegi masih dapat ditemukan oleh publik saat baru ditangkap oleh Polda Jawa Barat. Beberapa postingan Pegi, kata dia, juga sudah sempat disimpan dan beredar luas di sosial media sosial.

Kendati demikian, ketika postingan yang menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.

“Dalam acara di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada penyidik kenapa akun facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada,” jelasnya.

Ia menjelaskan beberapa postingan Pegi yang hilang yakni status pada 12 Agustus 2016 dengan caption ‘Bismillah on the way Bandung’, postingan 17 Agustus 2016 dengan caption ‘Mengais rezeki di kota orang’, serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman’.

Lebih lanjut, Toni mengatakan dari hasil komunikasi dengan kliennya, postingan itu hilang setelah penyidik sempat meminta password akun facebook kepada Pegi.

Di sisi lain, Toni menyebut kliennya justru tidak memiliki akses apapun untuk menghapus postingan di akun Facebook miliknya lantaran telah mendekam di penjara.

“Kami menanyakan pada hari kedua saat tes psikologi, ‘Pegi ini akun Facebook kamu?’ dijawab ‘Betul pak’, ‘Kok postingan kamu hilang’ dijawab lagi ‘Enggak tahu pak’,” tuturnya.

“Saya tanya ‘Kamu masih bisa enggak di penjara, di dalam sel untuk mengendalikan’, dijawab ‘Enggak Pak’. Saya tanya ‘penyidik pernah minta password enggak?’ dijawab ‘Iya Pak pernah minta’,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, ia meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan postingan itu. Sebab, hal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan terkesan dilakukan asal-asalan.

“Ini tidak fair apabila dihilangkan oleh penyidik. Kami menduga, kalau memang dilakukan, penyidik mengutak-atik barang bukti yang seharusnya dijaga keutuhannya,” jelasnya.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Buntut penetapan sebagai tersangka, Pegi pun mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jawa Barat sendiri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6/2024). Berkas perkara itu nantinya akan diteliti oleh Jaksa sebelum dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

Diketahui, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky.

Total ada 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Namun, baru delapan tersangka yang ditangkap dan diproses hukum, hingga dipidana. Tiga tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini.

Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun, setelah Pegi tertangkap, kedua DPO yakni Andi dan Dani dihilangkan aparat kepolisian.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul “Vina: Sebelum 7 Hari” mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap. (ant)(cnni/amh)

Share