Saat Firli Masih Melenggang Bebas, meski Lebih dari 200 Hari Jadi Tersangka…

TRANSINDONESIA.co | Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri hingga kini masih melenggang bebas.

Padahal, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023.

Ia dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, lebih dari 200 hari atau 6,5 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tak kunjung menahan Firli.

Perkembangan kasus Firli

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, proses penyidikan terhadap Firli masih terus berjalan. Terbaru, Polda Metro Jaya telah memeriksa SYL terkait kasus tersebut pada Selasa (4/6/2024).

“Sudah dilakukan (pemeriksaan), kita lakukan di Gedung KPK. Kalau enggak salah tanggal 4 (Juni),” ujarnya, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan tersebut.

Alasan Firli tidak ditahan

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan, pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara kasus Firli.

Hal itu diungkap dalam nota eksepsi yang sekaligus menjadi jawaban mengenai alasan Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua KPK, meski telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Perlu diperhatikan belum dilakukannya penahanan terhadap Drs Firli Bahuri selain karena proses penyidikan terhadap perkara a quo yang masih berjalan, termohon I juga memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ungkap Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simarmata, dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/3/2024).

“Sehingga termohon I (Karyoto) tidak ingin memaksakan untuk segera dilakukan penahanan dengan tujuan agar pemeriksaan benar-benar telah sempurna dan lengkap tanpa kurang suatu apa pun,” tambah dia.

Selain itu, alasan lain Polda Metro Jaya belum menahan Firli Bahuri juga mempertimbangkan alasan subjektif yang dimiliki Karyoto sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, misalnya, melalui surat yang dikirimkan langsung ke Sekretariat Umum Mabes Polri, mendesak agar polisi segera menahan eks Ketua KPK itu.

Surat itu dikirim oleh peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani, serta sejumlah eks pimpinan KPK yakni Abraham Samad, Saut Situmorang, dan Mochammad Jasin.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (1/3/2024), surat tersebut berisi tentang permintaan dan permohonan kepada Polri untuk sesegera mungkin menahan Firli.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga meminta penyidik yang menangani kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebut segera menyelesaikan proses hukumnya.

“Memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli. Namun, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan,” kata Abraham Samad.

 

Sumber: KOMPAS.com

Share