Polisi Amankan 6 Remaja Tawuran di Pasar Baru, 2 Orang Masih Bawah Umur

TRANSINDONESIA.co | Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat yang tengah berpatroli membubarkan gerombolan anak remaja dan mengamankan 6 orang yang saling serang dengan benda tumpul dan senjata tajam berupa celurit panjang dan stick golf di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 04.50 WIB dini hari.

6 orang yang berhasil diamankan yaitu, AS (17), A (19), DM (18), RH 18 (18) dan 2 masih bawah umur. Berikut barang bukti yang disita 3 bilah celurit panjang bergagang kayu, 2 stick golf dan 2 buah HP.

“Iya benar, Tim Patroli Presisi telah mengamankan beberapa orang yang hendak tawuran di wilayah Sawah Besar, kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (23/5/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat peduli dengan pergaulan anaknya dan mengontrol aktivitas anaknya saat berada diluar rumah, agar tidak menjadi pelaku yang melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek disaat tawuran dijalanan,” tambahnya.[zul/mil]

Share