OJK: Asuransi Maupun Reasuransi Wajib Buka Laporan Keuangan ke Publik
TRANSINDONESIA.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan asuransi maupun reasuransi wajib untuk membuka laporan keuangan yang telah diaudit ke publik, termasuk saat perusahaan diterpa masalah seperti gagal bayar hingga dugaan korupsi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menyebut hal tersebut sesuai dengan pasal 22 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam UU tersebut dikatakan, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi termasuk yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit kepada publik.
“Dengan demikian hal tersebut sifatnya kewajiban yang akan berdampak sanksi apabila dilanggar,” kata Ogi dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (17/5/2024).
Ogi menyebut bahwa keterbukaan pelaporan keuangan menjadi salah satu aspek dasar dalam tata kelola yang baik.
Selain laporan tahunan audited yang harus diumumkan, lanjut dia, perusahaan juga wajib mengunggah laporan keuangan triwulan di website perusahaan sebagai bentuk keterbukaan.
Sebelumnya viral dipertanyakan kondisi laporan keuangan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau dikenal Taspen , lantaran masih belum bisa diakses oleh publik. Laporan keuangan perseroan menjadi perhatian pasca kasus dugaan korupsi investasi fiktif.
Begitu juga laporan triwulan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak dapat diakses. Sementara laporan keuangan tahunan perseroan hanya tercantum laporan keuangan pada 2022.
Begitu juga laporan keuangan bulanan berakhir pada Agustus 2023. Padahal beberapa waktu lalu laporan bulanan Januari—Maret 2023 masih dapat diakses. [met]