Undang Undang Kepolisian?

TRANSINDONESIA.co | Oleh: Irjen Pol. Prof Chrysnanda Dwilaksana

Undang Undang Kepolisian merupakan panduan atau landasan dasar polisi menyelenggarakan tugasnya melalui pemolisiannya. Pemolisian dapat dipahami sebagai segala usaha dan upaya kepolisian pada tingkat manajemen maupun operasional dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Pemolisian dapat dimplementasikan dengan melihat corak masyarakat dan kebudayaannya. Pemolisiannya dapat dipahami dan dijabarkan dalam pendekatan :

1.Filosofis, 2.Geo politik dan geo strategis, 3.Historis, 4.Sosiologis, 5.Yuridis, 6.Fungsional 7.Operasional, 8.Pelayanan publik

Penjabaran 8 pendekatan dibatas dapat dijarkan dalam point point sbb :

1.Secara Filosofif Polisi dan Pemolisiannya keutamaannya adalah untuk : Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban.

Polisi dalam Pemolisiannya dapat menunjukan sebagai :

Penjaga Kehidupan

Pembangun Peradaban

Pejuang Kemanusiaan

2.Secara Geopolitik dan Geo Strategis Polisi dan Pemolisiannya diimplementasikan dengan pendekatan Keindonesiaan yang berbasis pada : Pancasila, UUD 45, NKRI, Kebhinekaan.

Melihat pada kebijakan politik global, nasional, regional maupun lokal.

Kedaulatan bangsa dan negara merupakan syarat mutlak bagi suatu bangsa untuk dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang. Dengan demikian untuk menunjukkan kedaulatan setidaknya dalam pengelolaan Asta Gatra (8 gatra yaitu : geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan  dan keamanan).

Delapan pendekatan tersebut dapat dikembangkan dalam hukum, teknologi,dan media, yang dapat digunakan mencegah, mereduksi dan mengatasi konflik antar sesama anak bangsa dapat menggunakan isu isu dari gatra tersebut dari semua lini.

3.Secara Historis menjadi sangat penting dan mendasar untuk mengimplementasikan dan mengembangkan model dan pola pemolisiannya. Pada konteks ini juga akan berkaitan dengan : Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab.

4.Secara Sosiologis dikaitkan upaya upa mewujudkan keamanan dan rasa aman yang menjadi co producer dan tidak kontra produktif. Hal ini dapat dipahami dalam konteks keamanan dalam negeri. Keamanan dalam negeri sebagai wujud keteraturan sosial untuk mendukung produktifitas agar masyarakat dapat bertahan hidup tumbuh dan berkembang yang anti premanisme dan anti KKN. Dalam konteks melindungi mengayomi melayani dan menegakkan hukum serta rehabilitasi maka keamanan dan rasa aman wujud harmoni dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.

5.Secara Yuridis dapat dipahami polisi dalam pemolisiannya sebagai penegak hukum dan keadilan dalam masyarakat yang modern dan demokratis yang setidaknya mencakup :

a.Supremasi hukum: hukum menjadi panglima dapat tegak dan dipatuhi oleh masyarakatnya serta para penegak hukumnya dapat dipercaya sebagai ikon kebenaran dan keadilan

b. Adanya jaminan dan perlindungan HAM. Kemanusiaan menjadi dasar atau landasan dalam penyelenggaraan negara, karena sumber daya manusia adalah aset utama bangsa

c.Transparansi dalam berbagai pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara yang terukur

d. Dipertanggungjawabkan atau adanya akuntabilitas secara : moral, hukum, administrasi, fungsional bagi institusi maupun sosial bagi masyarakat,

e. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat

f. Adanya pembatasan dan pengawasan kewenangan kepolisian

6.Secara Fungsional dapat dilihat pada Fungsi utama, Fungsi Pendukung dan Fungsional dalam model pemolisiannya yang berbasis wilayah (internasional,nasional,regional maupun lokal), berbasis fungsi maupun berbasis dampak masalah dalam pemolisiannya di bidang :

a.Preemtif

b.Preventif

c.Represif

d.Rehabilitasi

7.Secara Operasional dapat dilihat dari pola pemolisiannya di era kenormalan baru, era digital melalui Smart Policing atau pemolisian cerdas yang berfungsi mengharmonikan antara model pemolisian yang konvensional, Pemolisian elektronik sebagai model pemolisian di era digital, model pemolisian forensik yang dioperasionalkan :

a.Rutin

b.Khusus

c.Emerjensi dan Kontijensi

8.Secara Pelayanan Publik di bidang:

a.Pelayanan Keamanan

b.Pelayanan Keselamatan

c.Pelayanan Hukum

d.Pelayanan Administrasi

e.Pelayanan Informasi

f.Pelayaman Kemanusiaan

Polisi dapat dilihat sebagai Petugas, Fungsi maupun Institusi yang didirikan sebagai alat negara untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman dalam masyarakat (keamanan dalam negeri).

Keamanan dalam negeri dalam konteks mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberdayakan kekayaan dan keindahan serta kebhinekaan salah satunya melalui masyarakat yang sadar wisata.

Kedaulatan suatu bangsa ada karena kecerdasan masyarakatnya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, yaitu

1.Mampu mengatasi berbagai masalah idiologi bangsa

2.Political will yang kuat bagi upaya upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara

3.Mampu menghasilkan produksi dan mengatasi berbagai permasalahan ekonomi

4.Sosial budaya bangsa mampu ditunjukan sebagai ikon peradaban bangsa

5.Keamanan dan rasa aman warga masyarakat secara fisik, psikis,  siber maupun forensik dapat dirasakan dan mampu mendukung produktifitas

6.Infrastruktur dan sistem sistem pelayanan publiknya berkualitas prima dalam suatu birokrasi yang rasional

7.Pendidikan mampu menghasilkan sumberdaya manusia yang profesional, cerdas, bermoral dan modern

8.Sistem sistem pelayanan publik dapat dipertanggungjawabkan secara : moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial, melalui sistem monitoring dan evaluasi serta sistem akuntabilitas kepada publik yang transparan dan akuntabel

9.Sistem sistem yang siap dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi.

Makna dari negara berdaulat dapat dilihat kemampuan  berdiri di atas kaki sendiri dan mandiri khususnya bagi hajat hidup dan kehidupan masyarakatnya. Terjaganya keteraturan dan keamanan di dalam negeri serta mampu berkiprah di dalam hubungan antar bangsa yang mendapatkan pengakuan bahkan dukungan secara internasional. **

 

Tegal Parang 120524

Share