DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Siang Ini

TRANSINDONESIA.co | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan Anggota Bawaslu. Sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dijadwalkan digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin (22/4/2024) pukul 14.00 WIB.

Dua perkara ini diadukan Mirza Zulkarnaen yang memberikan kuasa kepada Mohd. Akil Rumaday dan Tim Hukum Nasional Pasangan Calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Pengadu mengadukan Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn J.H. Malonda (Ketua dan Anggota Bawaslu RI) sebagai Teradu I sampai V.

Dalam perkara nomor 43-PKE-DKPP/III/2024, para Teradu didalilkan telah menolak laporan Pengadu dengan nomor 110/LP/PP/RI/00.00/II/2024. Dengan alasan tidak diregistrasi dan menyatakan tidak memenuhi syarat materil.

Sementara itu, dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/III/2024 para Teradu melakukan hal serupa atas laporan Pengadu dengan nomor 111/LP/PP/RI/00.00/II/2024. Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, dalam sidang kedua ini DKPP masih akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menegaskan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut. Sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam keterangan persnya, Ahad (21/4/2024).

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Sehingga, baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai,” ujar David.[rri/met]

Share