Komisi Informasi Pusat Sebut KPU Harus Buka Data Kerja Sama Sirekap dengan Alibaba

TRANSINDONESIA.co | Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus membuka data kerja sama dengan Alibaba berkaitan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Hal ini merupakan amar Putusan KIP Nomor 003/KIP-PSIP-A/II/2024 yang mengabulkan seluruhnya permohonan dari Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) atas KPU RI, sebagaimana diunduh dari situs resmi KIP pada Minggu (14/4/2024).

“Informasi berupa rincian infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat serta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan cloud, sepanjang tidak memuat informasi berkaitan dengan IP Address dan tidak menunjukkan secara spesifik lokasi keberadaan setiap alat pada Infrastruktur IT yang digunakan dalam Pemilu 2024, tidak termasuk sebagai informasi yang dikecualikan,” tulis putusan tersebut.

“Kontrak antara KPU (atau perwakilannya) dan Alibaba Cloud, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka,” bunyi putusan itu lagi.

Dalam amar putusan yang sama, KIP juga memerintahkan KPU RI untuk memberi informasi soal infrastruktur IT KPU terkait Pemilu 2024 dan rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, dalam bentuk penjelasan secara resmi.

Sebelumnya, KPU RI menganggap bahwa data-data berkaitan dengan Alibaba Cloud termasuk sebagai informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik.

Akan tetapi, dalam pertimbangannya, KIP tidak sependapat sepanjang infomasi yang dibuka tidak memuat informasi berkaitan dengan IP address yang apabila dibuka dapat berpotensi adanya serangan hacker, mengidentifikasi titik lemah, atau mencari celah keamanan.

KIP juga menganggap bahwa data-data itu bukan informasi yang tidak dapat dibuka sepanjang tidak menyebutkan secara spesifik lokasi infrastruktur IT yang berkaitan dengan Pemilu 2024, misalnya berada pada salah satu gedung, ruangan, alamat gedung atau jalan.

Merespons putusan yang terbit pada 3 April 2024 itu, KPU sempat menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding ke pengadilan negeri.

Pada Minggu (14/4/2024), Kompas.com mengonfirmasi kembali sikap terkini KPU RI merespons keputusan tersebut kepada Koordinator Divisi Hukum Mochammad Afifuddin, tetapi yang bersangkutan tidak menjawab pertanyaan.

 

Sumber : Kompas.com

Share
Leave a comment