Pakar PBB: Israel Lakukan Sejumlah Tindakan Genosida di Gaza

TRANSINDONESIA.co | Seorang pakar HAM PBB pada Senin (25/3) mengatakan, ada “alasan-alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Israel telah melakukan sejumlah tindakan “genosida” dalam perangnya di Gaza, dan juga menerapkan “pembersihan etnis.”

Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk situasi HAM di wilayah Palestina, mengatakan bahwa ada tanda-tanda yang jelas, bahwa Israel telah melanggar tiga dari lima undang-undang yang tercantum dalam Konvensi Genosida PBB.

“Sifat dan skala serangan Israel yang demikian besar terhadap Gaza dan kondisi kehidupan yang rusak yang telah mereka timbulkan, mengungkapkan adanya niat untuk menghancurkan secara fisik warga Palestina sebagai sebuah kelompok,” kata dia dalam sebuah laporan.

Laporan itu segera ditolak oleh Israel dan disebut sebagai “pemutarbalikan kenyataan yang tidak pantas.”

Albanese, pakar independen yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB, tetapi tidak berbicara atas nama PBB, mengatakan bahwa dia telah menemukan “alasan-alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa ambang batas yang menandakan tindakan-tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza telah terpenuhi.”

Laporan itu, yang berjudul “Anatomi sebuah Genosida,” mencantumkan tindakan-tindakan seperti: “pembunuhan anggota dari sebuah kelompok; menyebabkan luka tubuh maupun mental yang serius pada anggota kelompok itu; dan secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian.”

Misi diplomatik Israel di Jenewa mengatakan bahwa negara itu “benar-benar menolak laporan tersebut,” dan menggambarkannya sebagai “hanya perpanjangan dari kampanye yang berusaha merusak Negara Yahudi tersebut.”

“Perang Israel adalah melawan Hamas, bukan melawan warga sipil Palestina,” kata mereka dalam sebuah pernyataan, sambil mengecam laporan tersebut sebagai “tuduhan keterlaluan” dari Albanese.

Israel telah lama mengkritik keras Albanese maupun mandat yang dimilikinya.

Bulan lalu, Israel menerapkan larangan visa terhadap Albanese setelah dia mengeluarkan pernyataan yang menyangkal bahwa serangan Hamas pada 7 Oktober, yang memicu perang di Gaza, adalah tindakan antisemitisme.

Afrika Selatan telah mengajukan tuntutan terhadap Israel di Mahkamah Internasional, menuduh serangan ke Gaza merupakan pelanggaran terhadap konvensi Genosida.

Mahkamah belum memutuskan persoalan mendasarnya, tetapi awal tahun ini telah memerintahkan Israel untuk melakukan apapun yang bisa dilakukan untuk mencegah aksi-aksi genosida selama perang dan juga membuka jalan bagi bantuan kemanusiaan.

Dalam laporan Albanese, yang akan dipresentasikan ke Dewan HAM pada Selasa (26/3), dia menyatakan bahwa “tindakan genosida” Israel, melengkapi “pernyataan-pernyataan yang menyiratkan niat genosida.”

Pernyataan oleh sejumlah pejabat senior Israel menunjukkan niat untuk secara paksa menggusur warga Palestina dan menggantikan mereka dengan pemukim Israel, kata dia, mengindikasikan bahwa “perintah evakuasi dan zona-zona aman telah dijadikan sebagai alat genosida untuk mencapai tujuan pembersihan etnis.”

Laporan tersebut juga mengungkapkan bahwa Israel memperlakukan semua warga Palestina dan seluruh infrastruktur mereka “sebagai teroris” atau “mendukung teroris,” sehingga menjadikan semua hal dan setiap orang sebagai sasaran atau konsekuensinya.

“Dengan cara ini, tidak ada warga Palestina di Gaza yang aman sesuai definisi aman itu sendiri,” kata laporan itu.

“Ini memiliki efek yang menghancurkan, disengaja, menelan korban jiwa puluhan ribu warga Palestina.”

Laporan itu juga menekankan bahwa tindakan keliru Israel terhadap warga Palestina tidak bermula pada serangan 7 Oktober.

“Genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza adalah tahap eskalasi dari proses penghapusan kolonial pemukim yang sudah berlangsung lama,” papar laporan itu. [voa]

Share