PKS Pertimbangkan Gugat Hasil Pilpres ke MK

TRANSINDONESIA.co | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sikap ini selaras dengan Partai NasDem sebagai koalisi pendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Kendati demikian, Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy tak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini, disebutnya tak jauh berbeda dengan NasDem sebagai koalisi pendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Iya, kalau untuk menerima, memang menerima. Adapun masalah hukum, itu lain ceritanya,” kata Aboe Bakar Alhabsyi di Gedung KPU, Rabu (20/3/2024) malam.

“Kan ada tim hukumnya, ya Timnas aja yang berbicara, jangan saya. Sikap kami enggak jauh berbeda dengan tim inti,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, pengumuman hasil Pemilu 2024 dibacakan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (20/3/2024) malam. Hasil dari rekapitulasi ini terdiri dari perolehan suara di 38 Provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

KPU menetapkan perolehan suara dari paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara. Sementara, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara.

Sedangkan, untuk paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 27.040.878 suara. Sehingga, total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi yang paling unggul dari paslon lainnya. Di mana total yang diperoleh paslon nomor urut 02 meraih 58,58 persen dari total suara sah nasional. [rri]

Share