Menaker: Pengusaha Wajib Bayar THR H-7 Lebaran
TRANSINDONESIA.co | Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H. Ida mengatakan, akan mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur seluruh Indonesia, agar diteruskan kepada pengusaha.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya, THR itu kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh. Untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Ida kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024).
Ida menjelaskan, surat tersebut biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan. Ia menuturkan, hingga kini Kemenaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR untuk karyawannya.
“Sampai sekarang tidak ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucap Ida.
Kemenaker akan kembali membuka posko THR untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha. Khususnya terkait dengan pembayaran THR.
Tahun lalu, posko THR Kemenaker menerima 1.540 aduan, 1.026 dapat terselesaikan terkait pembayaran THR. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data tidak lengkap.
“Kami akan buka posko THR. Itu tidak hanya di Kemenaker tetapi juga di Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.
Ida juga mengingatkan kepada para pengusaha, bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. THR harus langsung dibayarkan penuh dari pengusaha kepada karyawannya. [rri/met]