Bawaslu Tekankan Penentu Hasil Pemilu 2024 Bukan Sirekap
TRANSINDONESIA.co | Bawaslu menekankan, aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik KPU RI bukan penentu hasil Pemilu 2024. Bawaslu mengingatkan masyarakat, aplikasi Sirekap sebatas alat bantu untuk menyimpan data hasil pemungutan penghitungan suara.
“Perhitungan suara yang sah sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ialah rekapitulasi manual secara berjenjang. Namun harus kami sampaikan bahwa sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi,” kata Bagja saat melakukan konferensi pers, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Bagja juga merespon informasi, hasil rekapitulasi Sirekap tidak sesuai dengan hasil formulir C1. “Penentunya hasil itu adalah manual rekapitulasi, jadi bukan Sirekap,” ucap Bagja.
Bagja menjelaskan kembali, aplikasi Sirekap hanya merupakan alat bantu petugas KPPS dalam menghitung suara. “Hasil pemilu ditetapkan dari penghitungan berjenjang secara manual, kami lagi mengkaji masalah Sirekap,” ujar Bagja.
Apa Itu Aplikasi Sirekap?
Sirekap merupakan aplikasi untuk mendokumentasikan formulir hasil penghitungan suara di TPS. Publik dapat mengakses laman pemilu2024.kpu.go.id untuk melihatnya.
Di dalamnya, masyarakat bisa memilih menu jenis pemilu, mulai dari pilpres, pileg DPR RI, DPD RI. Kemudian, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Publik juga bisa memilih provinsi, kecamatan, kelurahan, hingga nomor TPS yang ingin dilihat hasil penghitungan suaranya. Di dalamnya, terdapat dua jenis data hasil penghitungan suara yang tersaji.
Ada data numerik berbentuk tabel dan diagram hasil penerjemahan otomatis lewat teknologi optical character recognition (OCR). Selain itu juga terdapat optical mark recognition (OMR).
Di samping itu, ada pula menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS. Namun demikian, data yang tersaji di dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara. [rri/ant]