KPK Fasilitasi Tersangka untuk Pencoblosan di Rutan

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi para tahanan untuk dapat menggunakan hak suaranya dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. KPK bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI akan menyediakan dua lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 februari 2024.

“Penyediaan TPS berada di dua lokasi yaitu di rumah tahanan (rutan) KPK di Gedung Merah Putih untuk tahanan yang berada di rutan Gedung Merah Putih (K4). Kemudian Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), dan Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).

“Kemudian TPS kedua berlokasi di rutan Puspomal. Di mana akan difasilitasi dari Petugas TPS di sekitar lokasi Puspomal,”.

Menurutnya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU pada Juni 2023, berjumlah 88 orang. Sedangkan, saat ini tahanan KPK berjumlah 75 orang.

“Di mana sebanyak 67 orang di rutan K4, C1, dan Guntur. Kemudian 8 orang di rutan Puspomal,” kata Ali.

Adapun pencoblosan akan dimulai pada pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Hingga kemudian akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Sementara untuk anggota KPPS berjumlah 7 orang. Mereka berasal dari warga sekitar dan petugas rutan.

Ali mengatakan, fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini merupakan bentuk komitmen KPK. Utamanya, dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK.

“Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Ali. [rri]

Share
Leave a comment