KPU Pastikan Lunasi Uang Transport Petugas KPPS Pemilu

TRANSINDONESIA.co | KPPS hasil kesepakatan dari Sekretariat KPU se-Banten. Karena, memang besarannya berbeda-beda, maka agar seragam dibuatlah kesepakatan.”

Qori memaparkan, untuk uang transport dalam kota diberikan dengan batas tertinggi Rp150 ribu berdasarkan SBM TA 2024 (PMK 49/2023). Pemberian uang transport prinsipnya secara pengeluaran rill sesuai penggunaan serta efisien.

“Misalnya anggota KPPS naik mobil/motor, maka struk BBM atau harga ojek online sebagai tanda bukti aplikasi. Mempedomani itu, maka uang transport pelantikan dan bimtek KPPS ditetapkan sebesar Rp50 ribu per kegiatan se-Banten,” ucapnya.[rri]

Share
Leave a comment