KPK Periksa Sembilan Anggota DPRD Sorong

TRANSINDONESIA.co | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan anggota DPRD Kabupaten Sorong. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/1/2024). “Hari ini bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.

Kesembilan saksi yang diperiksa yaitu, Margaretha Karangan, Rasimin, Suprapto, Lewi Syalub, Isack F.A Yable. Berikutnya Yuanis Tri Setyo Utami, Handri Haji Kadir, Tarmuji, dan Ismawati.

Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada November 2023 lalu. KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi tangkap tangan.

Mereka adalah Yan Piet Mosso selaku Pj Bupati Sorong), Efer Segidifat selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong. Berikutnya Maniel Syatfle selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong, Patrice Lumumba Sihombing selaku Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat.

Selain itu Abu Hanifa selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Pemeriksa. KPK menyita uang tunai sekitar Rp1,8 miliar dan sebuah jam tangan mewah merek Rolex terkait kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK juga menggeledah Kantor BPK RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Penggeledahan dilakukan tiga hari setelah OTT yakni pada 15 November 2023. [rri]

Share