Dewas: Total Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp6 Miliar

TRANSINDONESIA.co | Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dugaan pungli yang terjadi di Rutan KPK sangat besar. Bahkan, nominal Pungli itu mencapai Rp6,1 miliar.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, penerimaan Pungli terjadi sangat bervariasi. Mulai dari Rp1 juta sampai Rp514 juta.

“Lalu, dihubungkan uang diterima, itu paling sedikit menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp514 juta. Dan totalnya sekitar Rp6 miliar 148 juta,” kata Albertina saat konpers kinerja Dewas KPK 2023 di gedung ACLC KPK, Senin (15/1/2024).

Dewas akan menggelar sidang etik dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan KPK, Rabu (17/1/2024). Dalam Sidang tersebut terdapat 93 pegawai KPK yang bakal diadili atas dugaan pelanggaran Pungli tersebut.

“Kasus Pungli Rutan mulai disidangkan nanti hari Rabu, 17 Januari dan seterusnya,” katanya. Dewas KPK akan membagi perkara dugaan pungli di Rutan menjadi sembilan perkara.

Enam perkara dengan terperiksa sebanyak 90 pegawai akan disidang mulai 17 Januari 2024. Sementara tiga perkara lainnya disidang setelah enam perkara tersebut diputus.

“Yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang. Dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” katanya.

Dalam menangani dugaan Pungli di Rutan ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang dari internal dan 27 orang mantan tahanan KPK. Selain itu, Dewas juga memeriksa 137 orang yang pernah bertugas di Rutan.

Dari jumlah itu, 93 orang dibawa ke sidang etik, sisanya dinyatakan tidak cukup alasan untuk dibawa ke sidang etik. “Ada satu orang sudah diberhentikan, satu orang lagi bukan insan komisi,” katanya, mengakhiri.[rri/zul]

Share