Akibat Baca Puisi yang Menentang Invasi ke Ukraina, 2 Warga Rusia Dipenjara

TRANSINDONESIA.co | Pengadilan di Moskow pada Kamis (28/12) menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada dua orang pria yang terlibat dalam pembacaan puisi yang menentang invasi Rusia ke Ukraina dalam unjuk rasa anti-mobilisasi tahun lalu.

Artyom Kamardin, 33 tahun, dipenjara tujuh tahun karena membacakan puisi. Yegor Shtovba, yang berusia 23 tahun, dihukum dipenjara lima setengah tahun karena menghadiri unjuk rasa itu.

Kedua pria itu menghadiri persidangan dari balik partisi kaca yang dikawal dengan ketat.

Tepat sebelum pembacaan vonis, Kamardin yang tersenyum berpuisi dan menyatakan bahwa puisi “menyayat hati” dan seringkali tidak disukai “orang-orang yang terbiasa dengan tata tertib.”

Setelah vonis dibacakan, para pendukung kedua terdakwa meneriakkan kata “Malu!” Beberapa di antaranya lantas ditahan polisi di luar gedung pengadilan, menurut kesaksian reporter AFP.

Pihak berwenang Rusia telah menahan ribuan orang karena tindakan sesederhana memprotes invasi ke Ukraina, di mana kritikan secara efektif dilarang.

Trans Global

Kamardin mengklaim bahwa selama penahanannya ia diperkosa oleh petugas kepolisian dan dipaksa merekam video permintaan maaf saat petugas mengancam pasangannya.

Pada malam penangkapannya pada September 2022, ia membacakan puisinya yang berjudul “Bunuh aku, anggota milisi!” di alun-alun Moskow, tempat para pembangkang berkumpul sejak era Soviet.

Kamardin juga meneriakkan slogan-slogan bersifat ofensif terhadap proyek kekaisaran “Rusia Baru” yang ingin mencaplok bagian selatan Ukraina.

Keduanya kemudian divonis bersalah karena “menghasut kebencian” dan “menyerukan aktivitas yang mengancam keamanan negara.”

Kamardin mengatakan kepada pengadilan bahwa ia tidak tahu tindakannya melanggar hukum dan memohon ampunan.

“Saya bukan pahlawan, dan masuk penjara karena keyakinan saya tidak pernah ada dalam rencana saya,” katanya dalam sebuah pernyataan yang diunggah di saluran Telegram pendukungnya.” [voa]

Share