Ganjar sarankan DPR panggil KPU klarifikasi surat suara di Taipei

TRANSINDONESIA.co | Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo menyarankan Komisi II DPR RI segera memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mengklarifikasi soal pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan.

“Sebaiknya Komisi II DPR segera memanggil KPU untuk klarifikasi,” kata Ganjar setelah bertemu Gubernur DIY Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (27/12/2023).

Menurut Ganjar, KPU RI telah menyatakan adanya keteledoran terkait pembagian surat suara tersebut.

“Ketua KPU sudah mengatakan bahwa dia teledor,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan karena tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan KPU (PKPU).

Berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024.

Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Atas kejadian itu, menurut Hasyim, KPU telah mengambil tindakan, salah satunya surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

KPU RI menetapkan tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk berkontestasi di Pemilihan Presiden 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (pasangan calon nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (pasangan calon nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md (pasangan calon nomor urut 3).

Masa kampanye sesuai Peraturan KPU berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Kemudian, masa tenang berlangsung pada 11–13 Februari 2024. KPU menetapkan pemungutan suara pilpres dan pemilihan anggota legislatif berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. [ant]

Share