DPD Minta Pemerintah Transparan Food Estate yang jadi Sorotan Publik
TRANSINDONESIA.co | Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang angkat bicara soal perbincangan yang menjadi sorotan publik terkait food estate (lumbung pangan) di tahun politik, berpandangan bahwa pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dan transparan pada publik soal food estate ini.
“Menjelaskan secara terbuka pada publik total jumlah dan luasan proyek food estate di berbagai provinsi, serta menjelaskan berapa dan dimana saja yang berhasil, serta bagian mana saja yang tidak optimal atau bahkan gagal,” kata Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015 dikutip dalam keterangannya, Jumat (22/12/2023).
Senator ini menyebut publik perlu mendapat informasi yang transparan agar tidak menimbulkan polemik dan proyek bisa berjalan baik.
Sebagai anggota DPD RI Periode 2019-2024, yang juga beberapa kali menjembatani aspirasi masyarakat di area food estate, Teras Narang berharap semua pihak bisa obyektif mengenali dan memahami food estate di Kalteng ini.
Pertama, Teras Narang menyebut bahwa tujuan food estate adalah mulia yakni untuk pemenuhan kebutuhan kita akan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI periode 2004–2005 ini desain awal food estate sebagai kawasan pangan terintegrasi, juga termasuk modernisasi dan industrialisasi pertanian, maka tujuan besar ini mesti sepenuhnya didukung, karena situasi dunia yang berdampak pada ketahanan pangan sedang tidak baik-baik saja.
“Kedua, bahwa tujuan besar keberadaan food estate perlu dicapai dengan dukungan dana yang memadai sampai berhasil, maka perlu direncanakan serta dieksekusi dengan baik dan benar, agar tidak menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pemerintah,” kata Teras.
Ketiga, menurut politisi senior ini, pengalaman dalam pengawasan terhadap food estate di Kalteng ada yang mesti dipahami publik, bahwa food estate di Kalteng tersebar di 3 Kabupaten, yakni Pulang Pisau, Kapuas, dan Gunung Mas.
Secara komoditas, terdiri dari padi dan singkong. Secara fokus pengelolaan juga terbagi dua, yakni Kementerian Pertanian dan Kementerian Pertahanan, meski secara umum ada kolaborasi termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertanggungjawab atas perizinan dan status area food estate dalam kawasan hutan.
Keempat, ia menyebut dari pemantauannya bahwa untuk komoditas padi di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas yang oleh Kementerian Pertanian melibatkan petani sejak awal, terlihat ada perkembangan positif ditandai dengan peningkatan produktivitas padi dan sebagian pembangunan infrastrukturnya. Ada sebagian yang sempat tidak berhasil karena pengkondisian lahan eks gambut, namun secara umum menunjukkan hasil yang cukup baik.
“Sementara untuk komoditas singkong di Kabupaten Gunung Mas yang minim study kelayakan dan pelibatan warga, sampai saat ini belum terpantau menghasilkan,” ujarnya.
Untuk itu menurut Teras Narang, masyarakat diajak untuk menilai food estate secara obyektif.
“Demi keberlangsungan tujuan mulia proyek ini, disarankan agar pemerintah segera melakukan audit termasuk pada aspek lingkungan,” imbuhnya.
Teras Narang berharap program food estate di Kalteng, bagaimana pun mesti didorong agar berhasil.
Untuk mencapai keberhasilan,lanjutnya, proyek food estate mesti digarap secara profesional dan terarah.
Lebih jauh ia menyebut agar proyek ini tidak dipakai untuk kepentingan politik golongan, tapi untuk politik pangan nasional, guna terwujudnya ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Saya sangat berharap, jangan sampai proyek lahan sejuta hektar pada masa lalu yang gagal total terulang kembali di Kalteng. Niat sangat baik dari Presiden, tetapi perencanaan dan pelaksanaannya yang buruk akhirnya meninggalkan bencana bagi rakyat dan Kalteng,” ujarnya mengenang proyek sejenis di era orde baru.
Untuk itu sang senator yang kembali maju sebagai calon anggota DPD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari daerah pemilihan Kalteg ini mendorong rakyat dan pemangku kepentingan turut dilibatkan, termasuk mengawal proyek besar ini.
Pengawalan ini menurutnya seperti prinsip 5K. Dimana masyarakat diharapkan senantiasa Kritis, Konstruktif dan Konstitusional dalam segala sesuatu, termasuk mengawal pembangunan. Kritik ini disampaikan secara penuh Kesantunan demi Kebersamaan.
“Bukan semata demi mencari-cari kesalahan belaka. Saatnya kita berbuat yang baik dan nyata bagi Kalteng dan bangsa, serta negara kita. Kalau tidak kita, siapa lagi? Kalau tidak sekarang, kapan lagi?,” katanya. [zul]