PBB Kecam Kegagalan Rusia untuk Lindungi Warga Sipil Ukraina
TRANSINDONESIA.co | Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Turk pada Selasa (19/12) mengatakan ada “kegagalan besar” Rusia dalam mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi warga sipil di Ukraina dan ada indikasi bahwa pasukan Rusia telah melakukan kejahatan perang.
Turk mengatakan pemantauan kantornya mengindikasikan “pelanggaran berat hukum HAM internasional, pelanggaran serius hukum humaniter internasional, dan kejahatan perang, terutama yang dilakukan oleh pasukan Federasi Rusia.”
Berbagai pelanggaran tersebut, kata Turk di Dewan HAM di Jenewa, mencakup 142 kasus eksekusi massal warga sipil sejak Rusia menginvasi Ukraina pada Februari tahun lalu, serta penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan buruk terhadap para tahanan, termasuk melalui kekerasan seksual.
Rusia dengan tegas membantah melakukan kekejaman atau menargetkan warga sipil di Ukraina.
“Ada kegagalan besar oleh Federasi Rusia untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi warga sipil dan melindungi objek sipil dari dampak serangan mereka,” ujar Turk.
Ia mengatakan angkatan bersenjata kedua negara, tetapi khususnya Rusia, perlu mematuhi hukum humaniter dan HAM internasional.
“Mereka harus berhenti menggunakan senjata peledak yang berdampak pada wilayah yang luas di daerah-daerah berpenghuni, dan dengan cermat memetakan lokasi ranjau,” katanya. [voa]