Pengadilan Australia Batalkan Semua Hukuman terhadap Ibu yang Divonis Membunuh Empat Anaknya
TRANSINDONESIA.co | Pengadilan banding Australia, pada hari Kamis (14/12), membatalkan semua hukuman terhadap seorang perempuan, 20 tahun setelah juri memutuskan bahwa ia bersalah karena membunuh keempat anaknya.
Kathleen Folbigg telah diampuni oleh pemerintah negara bagian New South Wales dan dibebaskan dari penjara pada bulan Juni 2023, berdasarkan bukti ilmiah baru bahwa keempat anaknya meninggal karena penyebab alamiah, sama seperti yang dia tegaskan.
Pengampunan tersebut dipandang sebagai cara tercepat untuk mengeluarkan perempuan berusia 56 tahun itu dari penjara, sebelum dilakukannya penyelidikan atas bukti baru yang direkomendasikan oleh Pengadilan Banding New South Wales untuk mempertimbangkan pembatalan hukumannya.
“Saya pikir sistem dan masyarakat perlu berpikir sebelum menyalahkan orang tua yang menyakiti anak-anak mereka,” kata Folbigg dalam sebuah pernyataan kepada media.
“Kita harus rendah hati dan terbuka untuk memperbaiki sistem untuk memastikan kebenaran terungkap, karena kebenaran dan hasil hukum yang benar itu penting,” tambahnya.
Tepuk tangan memenuhi ruang sidang dan Folbigg tampak menangis ketika Hakim Ketua Andrew Bell membatalkan tiga dakwaan pembunuhan dan satu dakwaan pembunuhan yang tidak direncanakan.
Anak-anaknya meninggal dalam satu dekade yang berakhir pada tahun 1999, dalam rentang usia antara 19 hari dan 19 bulan.
Jaksa penuntut berargumen bahwa Folbigg telah membekap mereka, dan dia dihukum pada tahun 2003 dan dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. [voa]