Ketua Bawaslu Laramg Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon
TRANSINDONESIA.co | Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik atau alat peraga kampanye (apk), tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
“Di pohon nggak boleh, begitu kita turunkan, nempel lagi, kita ingatkan para caleg,” kata Bagja dikutip dalam keterangan persnya, Senin (11/12/2023).
Bagja menegaskan, Bawaslu ‘all out’ melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran pemasangan atribut kampanye. Bawaslu menyadari, banyak sarana dan prasarana umum yang masih dijadikan objek pemasangan atribut kampanye.
“Kalau ketemu langsung ditindak, dicegah minimal, dicegah untuk memasang nggak boleh. Tapi kalo harus dilakukan, kita kerja sama dengan dishub untuk kemudian dilepas dicopot,” ucap Bagja.
Ke depannya, Bagja berharap, Bawaslu dan masyarakat dapat bekerja sama dalam mengawasi pemasangan atribut kampanye. Jangan sampai pepohonan menjadi korban pemasangan alat peraga kampanye.
“Ya pasti, namanya kampanye kayak gini, all out lah Bawaslu, tempatnya Bawaslu ya di sini. Kan sarana prasarana umum dilarang ya nggak boleh lah tempel-tempel di situ,” kata Bagja. [met]