DPRD Jabar Sebar Luaskan Perda Desa Wisata
TRANSINDONESIA.co | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, H. Dudy Pamuji, SE., M.Si, daerah pemilihan (Dapil) XIII (Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar), melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2022 di Desa Marga Bakti, Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan, Selasa (5/12/2023).
“Penyebarluasan Perda yang disampaikan kali ini tentang desa wisata. Perda ini adalah upaya untuk mendorong pengembangan desa wisata dalam rangka pengembangan potensi desa wisata di daerah provinsi,” ungkap Dudy Pamuji.
Lebih lanjut Dudy Pamuji menambahkan pembinaan kepada kampung wisata dalam rangka pengembangan kampung wisata.
“Pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dalam rangka penilaian dan penetapan desa wisata dan fasilitasi pengembangan potensi desa wisata,” ujarnya. [nal]