Anggota DPRD Jabar: Kesempatan dan Akses Perempuan Masih Terbatas
TRANSINDONESIA.co | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hj. Sari Sundari sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan kepada masyarakat di Cibisoro, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung, Sabtu (2/12/2023).
“Saat ini masih terdapat keterbatasan dalam kesempatan dan akses bagi perempuan untuk mengembangkan kualitas hidupnya,” kata Sari Sundari.
Selain itu lanjut Sari Sundari masalah diskriminasi, dominasi, eksploitasi dan kekerasan masih kerap dirasakan oleh perempuan yang kerap tidak berdaya karena masih memiliki ketergantungan.
“Ternyata kasus kekerasan, kejahatan terhadap perempuan itu, perempuan tidak berani menyuarakan, tidak berani melaporkan karena mereka masih memiliki ketergantungan. Nah itu kenapa harus pemberdayaan terhadap perempuan,” pungkas Sari Sundari. [nal]