DKPP Tidak Mau Sengketa Pemilu Diselesaikan Perang Suku

TRANSINDONESIA.co | DKPP RI tidak menginginkan, penyelesaian sengketa dugaan pelanggaran pemilu diselesaikan dengan perang antar suku. DKPP menegaskan, sengketa pelanggaran Pemilu 2024 bisa diselesaikan melalui lembaganya, Bawaslu dan KPU RI.

“Yang lebih penting masyarakat sudah sadar, tidak usah perang suku, tidak usah bentrok lagi. Tidak main celurit, karena sudah ada instrumen dan sebagainya dan mereka terima,” kata anggota DKPP J. Kristiadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Ia mengatakan, tingkat peradaban masyarakat dalam menyelesaikan perkara kepemiluan sudah selayaknya terus diperbaiki. Atas dasar itulah, DKPP berkomitmen, menuntaskan seluruh laporan aduan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

“Di sini (Jakarta) masih ribut dan ada kepentingan oke lah tapi kami jamin setiap pengaduan akan kami tuntaskan. Memang, aduan itu memenuhi syarat seperti bukti materil, memenuhi administrasi dan sebagainya pasti kita proses,” ucapnya.

Selama memproses laporan tersebut, Kristiadi memastikan, DKPP melakukannya dengan hati-hati. Semua itu, demi menghindari konflik di tengah masyarakat.

“Kita proses, kita putus dengan hati, kita lakukan seperti itu. Kalau ada konflik yang berhubungan dengan pemilu, kita hadapi bersama,” ujarnya. [rri/met]

Share