DPR Resmi Setujui Pengangkatan Jenderal TNI Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI
TRANSINDONESIA.co | Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi ditetapkan sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono, pada sidang Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024.
“Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan pandangan fraksi-fraksi dan anggota Komisi I DPR RI terhadap calon Panglima TNI, maka Komisi I DPR RI memutuskan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan calon Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI,” kata Ketua Komisi I Meutya Hafid ketika membacakan Laporan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Selain itu, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan di Komisi I juga memutuskan untuk menyetujui pemberhentian dengan hormat Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI serta memberikan apresiasi atas dedikasinya selama menjabat.
“Demikian Laporan Komisi I DPR RI terhadap Hasil Pembahasan tentang Pemberian Persetujuan terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI,” katanya.
Seusai pembacaan hasil Laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan tentang pemberian persetujuan terhadap pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI, Ketua DPR RI Puan Maharani pun melanjutkan dengan pengetokan palu peresmian pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI atas persetujuan daripada para anggota dewan yang menghadiri rapat paripurna.
RUU Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU
Pada rapat paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 ini juga menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) atau Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir disahkan menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya Komisi I DPR RI menggelar rapat pembahasan tingkat I RUU tentang pengesahan TPNW atau Traktat mengenai pelarangan senjata nuklir.
Anggota Komisi I DPR RI Sugiono mengatakan pembahasan RUU TPNW ini merupakan tindak lanjut dari keikutsertaan Indonesia dalam penandatanganan traktat pelarangan senjata nuklir di markas besar PBB.
Secara garis besar RUU ini akan berisikan regulasi penggunaan serta larangan dalam segala kegiatan terkait senjata nuklir, termasuk larangan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, mendapatkan, memproses, menimbun, menggunakan, atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir di Indonesia sesuai dengan Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT), Comprehensive Test Ban Treaty (CTBT), dan TPNW. [met]