Jadi Terlapor dan Termohon, KPU Sadar Risiko Pekerjaan

TRANSINDONESIA.co | Ketua KPU Hasyim Asy’ari menekankan pihaknya harus siap menghadapi segala laporan dari pihak manapun. Sebab, sudah menjadi risiko KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk menghadapi ketidakpuasan dari berbagai pihak.

“Ini sudah menjadi bagian risiko pekerjaan KPU, misalnya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Bawaslu. Tentu kami pelajari detail-detail jawaban dan argumentasi,” kata Hasyim dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Hasyim pun menegaskan dalam Undang-Undang tentang Pemilu, memang sudah diatur mekanisme pelaporan. Termasuk indikasi pelanggaran dalam berbagai tahapan pemilu.

“Dalam UU Pemilu, posisi KPU itu selalu terlapor atau termohon di Bawaslu. Kemudian tergugat di PTUN dan MA, serta termohon dalam sengketa di MK,” kata Hasyim.

Maka itu jajaran KPU sudah terbiasa menjadi pihak terlapor maupun termohon. Terutama kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu.

Terbaru ada rencana KPU dilaporkan kepada Bawaslu, DKPP, dan PTUN. Ini terkait penetapan dan pengesahan capres-cawapres yang dilakukan pada Senin (13/11/2023). [rri]

Share