Kelompok HAM Palestina Minta Mahkamah Internasional Selidiki Israel

TRANSINDONESIA.co | Tiga kelompok HAM Palestina mengatakan mereka telah meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki Israel. Sebab diduga telah melakukan kejahatan perang seperti genosida dan pengepungan di Jalur Gaza.

Al Haq, Al Mezan dan Kampanye Hak Asasi Manusia Palestina mengatakan mereka telah meminta ICC untuk fokus pada serangan udara Israel. Ini di kawasan padat penduduk di Jalur Gaza, pengepungan wilayah itu, dan pengusiran warga setempat.

“Tindakan-tindakan Israel ini adalah kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Termasuk genosida dan hasutan untuk melakukan genosida,” tulis pernyataan bersama Kelompok HAM Palestina seperti dilansir Reuters, Sabtu (11/11/2023).

ICC, yang berbasis di Den Haag mengatakan mereka telah berkomunikasi dengan ketiga kelompok itu dan akan memeriksa informasi yang mereka sampaikan. Israel, yang bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan internasional itu, belum mengeluarkan komentar.

Sebelumnya, Israel mengatakan pihaknya menyayangkan tuduhan genosida itu. Ia berdalih bahwa tindakan mereka di Jalur Gaza diarahkan pada kelompok pejuang Hamas, bukan warga sipil.

Israel telah menyerang Gaza tanpa henti dan telah menewaskan lebih dari 10.000 orang. Untuk itu ICC bisa menyelidiki warga negara non-anggota dalam kondisi tertentu. [rts/ant]

Share
Leave a comment